ARTIKEL

5 KRITERIA GAWAT DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN JIKA PASIEN LANGSUNG DIBAWA KE IGD RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

Publish By Irma Dian Permata, S.K.M.,M.Kes
Posted On 23 NOVEMBER 2024

Tidak sedikit masyarakat yang tidak paham tentang kriteria kegawat daruratan yang ditanggung  BPJS jika pasien langsung dibawa ke IGD.  Ketidak pahaman ini sering kali menyebabkan pasien atau keluarga pasien kecewa ketika sampai di IGD ternyata sakitnya tidak dijamin oleh BPJS karena tidak termasuk penyakit gawat darurat. Oleh karena itu masyarakat perlu memahami bahwa BPJS hanya menjamin pasien dengan kriteria kegawat daruratan jika periksa ke IGD. Aturan ini berlaku secara nasional termasuk di RSUD Haji.



Kriteria kegawat daruratan yang ditanggung oleh BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.  Ketentuan  ini ada pada bab II pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kriteria kegawat daruratan itu meliputi :




  1. Mengancam nyawa.

  2. Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.

  3. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.

  4. Adanya penurunan kesadaran.

  5. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.



Catatan : Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Humas.



 


  ARTIKEL TERBARU


         Nutrisi yang baik dan dikonsumsi secara tepat dan teratur sanga ... Selengkapnya
“Terkadang aku merasa kosong dan sepi, padahal aku tinggal dan berkumpul bersama dengan kel ... Selengkapnya
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, adanya perhatian khusus dan perlindungan ekstra bagi generasi ... Selengkapnya
Diabetes melitus atau kencing manis merupakan penyakit tidak menular yang h ... Selengkapnya


‹ First910111213Last ›