Tidak sedikit masyarakat yang tidak paham tentang kriteria kegawat daruratan yang ditanggung BPJS jika pasien langsung dibawa ke IGD. Ketidak pahaman ini sering kali menyebabkan pasien atau keluarga pasien kecewa ketika sampai di IGD ternyata sakitnya tidak dijamin oleh BPJS karena tidak termasuk penyakit gawat darurat. Oleh karena itu masyarakat perlu memahami bahwa BPJS hanya menjamin pasien dengan kriteria kegawat daruratan jika periksa ke IGD. Aturan ini berlaku secara nasional termasuk di RSUD Haji.
Kriteria kegawat daruratan yang ditanggung oleh BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Ketentuan ini ada pada bab II pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kriteria kegawat daruratan itu meliputi :
Catatan : Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Humas.