Tidak terasa, masyarakat telah menjalani kehidupan di masa pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun. Tantangan itu lebih nyata bagi sebagian masyarakat masyarakat Indonesia pada bulan Ramadan, ketika masyarakat harus beradaptasi dalam kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan upaya protokol kesehatan. Upaya penanganan Covid-19 terus digulirkan yang tentunya bukan hanya dari sektor kesehatan, namun juga dari berbagai inter sektor terkait lainnya termasuk Kementerian Agama.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan dalam menyelenggarakan salat Idul Fitri. Panduan ini diterbitkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri aman dari penyebaran Covid-19 dan tidak menimbulkan kluster baru di masyarakat.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menerbitkan panduan dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. Isi pada panduan ini mengatur tentang pengelolaan dan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.
Terbitnya panduan ini, menurut Gus Yaqut sebagai tindak pencegahan Covid-19 pada saat Idul Fitri serta sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam program pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dicanangkan.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tutur Gus Yaqut pada hari Kamis, 6 Mei 2021 di Jakarta.
Gus Yaqut juga berharap panduan ini segera disosialisasikan kepada seluruh umat Islam dan dapat dilaksanakan sesuai dengan panduan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Adanya panduan ini takbiran dan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan namun dengan syarat-syarat tertentu. Berikut ini beberapa syarat penting yang tercantum pada panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri saat pandemi.
Takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan maksimal 10% dari kapasitas masjid atau mushola serta tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak melaksanakan takbir keliling, dan takbiran disarankan untuk disiarkan secara virtual sesuai dengan ketersediaan perangkat di masjid dan mushola tersebut.
Sejalan dengan Fatwa MUI bagi daerah yang tergolong pada zona merah dan zona oranye, pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Bagi daerah yang tergolong zona hijau dan kuning dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
Pelaksanaan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap menerapkan protokol kesehatan, kehadiran jamaah maksimal 50% dari kapasitas, penyelenggara menyediakan alat pengukur suhu, dan bagi Lansia atau orang yang kurang fit dan baru sembuh dari penyakit diharapkan tidak hadir atau melakukan salat Idul Fitri di rumah.
Penyelenggara salat Idul Fitri harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19, dan keamanan setempat untuk menyediakan informasi dan pengawas dalam penerapan protokol kesehatan.
Silaturahmi dapat dilakukan pada keluarga terdekat dan tidak membuka kegiatan halal bihalal dan open house.
Pelaksanaan panduan ini dilaksanakan sesuai dengan keadaan setempat dan menyesuaikan status kondisi kasus covid-19 yang terjadi didaerah tersebut. Daerah tersebut masuk ke dalam zonasi hijau atau kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah juga berharap masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari keramaian ketika melaksanakan silaturahmi bersama keluarga terdekat.