TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sedangkan didalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, maka Rumah Sakit Umum Haji Surabaya mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi serta bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan kegiatan administrasi manajemen
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

Hadiri Peringatan HANI, Pj Gubernur Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Prinsip Kasih Sayang

27 June 2024

SIARAN PERS - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA. 2023 Disetujui, Pj. Gubernur Adhy: Bukti Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim Akuntabel

24 June 2024

Waktu Tunggu Pelayanan Depo Farmasi Sebagai Tema FKP RSUD Haji Tahun 2024

19 June 2024

Begini Kata Direktur Saat Sambutan Pada Acara Penyembelihan Hewan Qurban di RSUD Haji

17 June 2024