ARTIKEL

5 KRITERIA GAWAT DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN JIKA PASIEN LANGSUNG DIBAWA KE IGD RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

Publish By Irma Dian Permata, S.K.M.,M.Kes
Posted On 23 NOVEMBER 2024

Tidak sedikit masyarakat yang tidak paham tentang kriteria kegawat daruratan yang ditanggung  BPJS jika pasien langsung dibawa ke IGD.  Ketidak pahaman ini sering kali menyebabkan pasien atau keluarga pasien kecewa ketika sampai di IGD ternyata sakitnya tidak dijamin oleh BPJS karena tidak termasuk penyakit gawat darurat. Oleh karena itu masyarakat perlu memahami bahwa BPJS hanya menjamin pasien dengan kriteria kegawat daruratan jika periksa ke IGD. Aturan ini berlaku secara nasional termasuk di RSUD Haji.



Kriteria kegawat daruratan yang ditanggung oleh BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.  Ketentuan  ini ada pada bab II pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kriteria kegawat daruratan itu meliputi :




  1. Mengancam nyawa.

  2. Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.

  3. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.

  4. Adanya penurunan kesadaran.

  5. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.



Catatan : Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Humas.



 


  ARTIKEL TERBARU


Kegiatan rumah sakit menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas. Pe ... Selengkapnya
Masyarakat di seluruh dunia telah menjalani kehidupan yang beradaptasi dengan kondisi pandemi Cov ... Selengkapnya
Untuk menjaga kesehatan pendengaran Anda perlu batasan-batasan dalam menggunakan headset baik saa ... Selengkapnya
Pandemi Covid-19 sudah jelas memberikan dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek kehidup ... Selengkapnya


1234Last ›