BERITA

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN BAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA BPJS KESEHATAN DENGAN RSU HAJI SURABAYA

10 February 2020



Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

RSU Haji sebagai salah satu RS Rujukan Tipe B dan memberikan pelayanan rujukan dari FKTP baik puskesmas maupun klinik swasta dan dokter keluarga. Pelayanan yang diberikan rumah sakit tipe B ini ada kedokteran medis spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit tipe B ini juga akan dijadikan sebagai pelayanan kesehatan rujukan dari setiap rumah sakit kabupaten. Oleh karena itu pentingnya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan yang mendukung Program Pemerintah Menuju Universal Health Coverage.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan juga dilakukan oleh RSU Haji Surabaya yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Direktur RSU Haji Surabaya, Dr.drg.Sri Agustina Ariandani,M.Kes didampingi oleh Wadir Pelayanan Medis dan Keperawatan serta jajarannya dan Wadir Umum dan Keuangan, serta Wadir Penunjang Medik beserta jajarannya.


  POJOK BERITA

Halo #WargaJatim! Tahukah kamu bahwa koperasi di Jawa Timur menjadi salah satu pilar pe ... Selengkapnya
#WargaJatim tahukah kamu? Provinsi Jawa Timur memiliki 5 tradisi dan ekspresi lisan yan ... Selengkapnya
Tahukah kamu? Jawa Timur menjadi penghasil susu segar terbesar di Indonesia! Dengan pro ... Selengkapnya
Pemprov Jawa Timur berkomitmen melindungi anak-anak melalui langkah nyata dengan mendeklarasikan ... Selengkapnya