Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespon cepat seiring ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (COVID-19). Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan COVID-19 dan 12 Laboratorium Pemeriksa COVID-19 beserta wilayah kerjanya.Dengan semakin merebaknya kasus COVID-19, kebutuhan akan laboratorium diagnosis COVID-19 menjadi tinggi.Meskipun alat tersebut telah banyak terdistribusi dan digunakan, tidak seluruh faskes TCM dapat direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan TCM COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal P2P Nomor HK.02.02/V/7485/2020 perihal Pelaksanaan PCR Covid-19 Menggunakan Alat Close System (TCM Tuberkulosis dan alat PCR Viral Load HIV) tanggal 12 Mei 2020 terdapat 422 laboratorium yang direkomendasikan untuk dapat melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan alat TCM.
Peningkatan jumlah layanan harus diimbangi dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu melakukan pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan pelatihan penggunaan alat TCM untuk pemeriksaan COVID-19 (Xpert SARS-Cov-2) untuk memenuhi kebutuhan kapasitas pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan di faskes rujukan COVID-19.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring (online) kepada 30 fasyankes yang direncanakan akan menerima kartrid Xpert SARS-CoV-2 dari dinas kesehatan provinsi.
RSU Haji Surabaya sebagai salah satu RS Rujukan COVID-19 yang perlu mendapatkan workshop dan pelatihan tersebut untuk petugas laboratorium dalam melakukan pemeriksaan COVID-19. Kegiatan tersebut diikuti RSU Haji Surabaya dari tgl 15-16 Juni 2020 yang diikuti oleh petugas laboratorium dan unit terkait.
Setelah mengikuti kegiatan, peserta mampu melakukan pemeriksaan TCM COVID-19 (Xpert SARS-COV 2) sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan kaidah keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium.