Surabaya- Menjelang penghujung tahun 2020, RSU Haji Surabaya menambahkan satu lagi prestasi yang berhasil diraihnya tahun ini.Yaitu, sebagai Penyedia Layanan Informasi Terbaik kategori "Laporan Tahunan Terbaik" Tingkat OPD di Lingkungan Pemprov Jawa Timur. Penganugerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Jajaran Direksi yang diwakili oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSU Haji Surabaya dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur Tahun 2020 pada tanggal 07 Desember 2020 di Grand Dafam Signature Hotel Surabaya.
Melalui penghargaan ini diharapkan seluruh OPD di Jatim terutama Rumah Sakit terpacu untuk menyediakan informasi publik yang transparan. Khususnya kepada masyarakat umum terutama pada pasien, keluarga pasien dan pengunjung RS sebagai pengguna layanan kesehatan.
Dalam KI Awards, sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Jatim mengadakan monitoring dan evaluasi kepada seluruh peserta termasuk mendatangi RSU Haji Surabaya. Kegiatan monev tersebut sebagai bentuk Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan hak pasien dan kewajiban RS dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Asisten III Pemprov Jatim Abimanyu Pontjoatmojo mwngucapkan selamat kepada para pemenang anugerah KI Awards tahun ini. Harapannya agar semakin meningkatkan keterbukaan informasi publik secara transparan kepada masyarakat pengguna layanan khususnya warga Jawa Timur.
Hukmas dan Pemasaran RSU Haji Surabaya