Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu, salah satu jabatan fungsional adalah jabatan fungsional perawat.
Jabatan fungsional Perawat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEPMENPAN NO.94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan angka kreditnya, kemudian diubah PERMENPAN NO 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan angka kreditnya,kemudian disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT. Jabatan fungsinal perawat terdiri dari kategori ketrampilan dan kategori keahlian .Diklat fungsional adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan
Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang perawat sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan fungsional perawat. Dasar lain yang dapat digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Pendidikan dan pelatihan ( DIKLAT ).
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsioanal Perawat Pasal 15 ayat (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat dan paling lama 3 tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional perawat. Ayat (5) Perawat yang belum mengikuti dan / atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional perawat. Adapun materi pelatihan yang diberikan meliputi Kebijakan Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, Kebijakan Pengembangan Jabatan fungsional Perawat, Regulasi Jabatan Fungsional Perawat, Etik dan Legal Profesi Perawat, Kegiatan Jabatan Funsional Perawat, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ), Perencanaan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Perawat, Karya Tulis / karya ilmiah di bidang Keperawatan,Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat,Enterpreneurship dalam Keperawatan,Asuhan Keperawatan individu / keluarga / kelompok / masyarakat,Patien Safety dan PPI.
Pelatihan dilaksanakan di Ruang Roudoh lantai 8 RSU Haji Surabaya selama 5 hari dari tanggal 06-10 September 2021. Peserta pelatihan adalah 30 CPNS fungsional perawat yang diangkat tahun 2019 di RSU Haji Surabaya. Penyelenggara dan fasilitator pelatihan berasal dari pengurus PPNI yang bekerja di RS Haji Surabaya dan memiliki sertifikat MOT (Master of Training) dan TOC (Training Officer Course) serta memiliki sertifikat TOT (Training of Trainer). Diharapkan pelatihan tersebut akan memberikan banyak manfaat untuk peserta pelatihan dan sebakai bekal yang bermanfaat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.