![]() |
, 25 Feb 2017 |
||
Konsultasi |
: |
assalamualaikum wr wb.... sy hayirul ibu sy jatuh dan diagnosa fraktur intertrochanter femus...dan harus d pasang pen... sy mw ty : 1.apa rujukan bpjs u pemasangan pen berlaku 100% ? 2. klo px bpjs pensiunan hak rawat inap y kelas brp? klo mw over kelas yg 1 0rg ...brp tambhan y per mlm? mohon info y krn kmi dari daerah ende-flores...mksh wassalamualaikum intetyr |
|
|
Wa`alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Bapak Hayirul yang Kami hormati Terima kasih Kami sampaikan atas kunjungan Bapak Hayirul di website RSU Haji Surabay. Kami ikut prihatin atas musibah yang menimpa Ibunda Bapaki. Sesuai peraturan Menteri Kesehatan terkait pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS bahwa perawatan kesehatan di rumah sakit rujukan tidak dikenakan biaya tambahan selama menggunakan hak dan kelas kepesertaan BPJS. Untuk menggunakan penjaminan BPJS dimohon untuk melengkapi persyaratan rujukan dari Fasilitas kesehatan tiungkat Satu yaitu Puskesmas atau Klinik Pratama BPJS dan disertai surat rujukan dari Rumah Sakit Rujukan BPJS Setempat dan mendapat persetujuan Kantor Cabang BPJS area Ende-Flores. Untuk lebih jelasnya Kami persilahkan berkomunikasi dengan Kantor BPJS setempat. Terkait rencana perubahan kelas kamar menjadi kelas yang 1 orang yang berarti Kelas VVIP akan dikenakan biaya selisih antara Klaim BPJS dan biaya riil RSU Haji Surabaya. Mengenai estimasinya kami belum bisa memastikannya karena sangat tergantung dari Diagnosis Akhir pada penyakit Ibu dan jenis pelayanan Medis yang diberikan. Demikian informasi singkat yang dapat Kami sampaikan. Semoga Allah Azza Wa Jalla memberikan kemudahan dalam ikhtiar Bapak mencari kesembuhan atas penyakit Ibunda Bapak. Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh
|