Seputar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)


Definisi
  1. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
  2. PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD dalam hal ini Direktur RSUD Haji Provinsi Jawa Timur.


Regulasi
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan.
  2. PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  7. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur Nomor 445/017/102.10/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Rumah Sakit Umum daerah Haji Provinsi Jawa Timur

Cara Melapor
  MENU PPID
RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR
  BERITA TERBARU

KOPERASI JATIM PILAR EKONOMI YANG BERDAYA SAING

25 November 2024

6 TRADISI DAN EKSPRESI LISAN JAWA TIMUR SUDAH DITETAPKAN MENJADI WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA (WBTbI)

23 November 2024

JAWA TIMUR PENGHASIL SUSU SEGAR TERBANYAK DI INDONESIA

22 November 2024

ANAK AADALAH MASA DEPAN

21 November 2024