Kelembagaan PPID


Struktur Organisasi PPID
Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja


Fungsi
  1. Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
  2. Pengolahan, penataan, data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
  MENU PPID
RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR
  BERITA TERBARU

KOPERASI JATIM PILAR EKONOMI YANG BERDAYA SAING

25 November 2024

6 TRADISI DAN EKSPRESI LISAN JAWA TIMUR SUDAH DITETAPKAN MENJADI WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA (WBTbI)

23 November 2024

JAWA TIMUR PENGHASIL SUSU SEGAR TERBANYAK DI INDONESIA

22 November 2024

ANAK AADALAH MASA DEPAN

21 November 2024