1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.