Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR
  BERITA TERBARU

KOPERASI JATIM PILAR EKONOMI YANG BERDAYA SAING

25 November 2024

6 TRADISI DAN EKSPRESI LISAN JAWA TIMUR SUDAH DITETAPKAN MENJADI WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA (WBTbI)

23 November 2024

JAWA TIMUR PENGHASIL SUSU SEGAR TERBANYAK DI INDONESIA

22 November 2024

ANAK AADALAH MASA DEPAN

21 November 2024