Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR
  BERITA TERBARU

Pemprov Jatim Menerima Penghargaan dari KPK, Gubernur Khofifah : Komitmen Pencegahan Korupsi Menjadi Nafas Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Jatim

20 March 2025

Pimpin Apel Pagi, Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran

20 March 2025

Silaturahmi Dengan Masyarakat Kelahiran Jatim Di Malut, Gubernur Khofifah Ajak Pererat Persaudaraan dan Perkuat Usaha Kedua Daerah

13 March 2025

Dirktur RSUD Haji Memimpin Tadarrus Online

10 March 2025